Penyidik Polda Jabar Serahkan Dua Tersangka Kasus Pemalsuan Surat dalam Sengketa Tanah Dago Elos ke Kejati Jabar

    Penyidik Polda Jabar Serahkan Dua Tersangka Kasus Pemalsuan Surat dalam Sengketa Tanah Dago Elos ke Kejati Jabar

    Penyidik Subdit II Ditreskrimum Polda Jabar, menyerahkan berkas dan barang bukti berikut dua tersangka kasus pemalsuan surat dalam sengketa tanah di Dago Elos, yakni Heri Hermawan Muller dan Dodi Rustandi Muller ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Senin (22/7/2024) pagi.

    Kedua tersangka dikeluarkan dari Gedung Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polda Jabar dengan menggunakan baju tahanan serta tangan diborgol. Keduanya didampingi oleh penyidik Sudbit II Ditreskrimum Polda Jabar menggunakan mobil tahanan.

    "Penyidik Ditreskrimum menyerahkan dua tersangka terkait kasus Dago Elos yaitu HHM dan DR M. Kasusnya pemalsuan surat. Pagi ini sudah kordinasi dengan kejaksaan untuk menyerahkan dua tersangka, " jelas Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast, didampingi Kasubdit II Ditreskrimum Polda Jabar AKBP Aji Susatyo, saat ditemui di Polda Jabar, Senin (22/7/2024).

    Menurut Jules, kasus ini telah dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan. Setelah penyerahan tersangka dan barang bukti, selanjutnya pihak Kejaksaan akan melanjutkan proses hukum dengan menyerah ke Pengadilan Negeri Bandung.

    Dalam kasus ini, terhadap dua Muller bersaudara itu polisi menerapkan pasal 263 ayat 2 KUHP Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, atau pasal 263 ayat 1 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, atau pasal 266 ayat 2 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

    polda jabar bandung polisi
    Ibrahim

    Ibrahim

    Artikel Sebelumnya

    Apel Pertama Kapolres Cianjur AKBP Rohman...

    Artikel Berikutnya

    Polisi Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Sampaikan pesan kamtibmas kepada petugas dan masyarakat. Patroli prekat di Objek vital di Wilayah Hukum Polsek Tempuran. 
    Guna Persempit gerak pelaku tindak kejahatan. Sambangi Minimarket di willayah hukum polsek Tempuran Polres Karawang. 
    Guna Ciptakan Cooling System. Personil Polsek Tempuran. Sambangi Masyarakat Binaannya melalui Patroli Dialogis Menjelang Pilkada Serentak 2024 . 

    Ikuti Kami